Imigrasi: Second Home Visa untuk WNA Berkantong Tebal

Imigrasi: Second Home Visa untuk WNA Berkantong Tebal

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan Visa Rumah Kedua secara resmi diberlakukan di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna H Laoly mengatakan kebijakan tersebut menargetkan investor global dan miliarder.

“Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi akan memberikan fasilitas baru kepada investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip di Jumat (23/12/2022).

Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena banyaknya pendatang asing yang bermigrasi ke Indonesia untuk berbagai keperluan dan kegiatan.

Salah satunya tinggal di Indonesia karena keindahan alam dan cuaca yang bersahabat dibandingkan dengan negara asalnya.

Selain itu, karena letak geografis dan potensi sumber daya alam dan ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga orang asing dapat memperluas bisnis dan investasinya di negara tersebut.

Ditjen Imigrasi menyatakan, pembuatan fasilitas keimigrasian baru untuk menampung WNA berkantong tebal.

Dalam penerapannya tentunya mengedepankan asas seleksi dan asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

Baca juga: Turis Asing Makin Tertarik dengan Second Home Visa, Begini Cara Mendapatkannya

“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Keberhasilan program baru ini juga ditindak lanjuti dengan sistem yang baru, hal ini diharapkan dapat menjadi barometer penyampaian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien dan akurat sehingga menjadi benchmark bagi seluruh fungsi teknis baik internal maupun eksternal di tingkat pusat. tingkat Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Cara mengakses dan ketentuan untuk mendapatkan Second Home Visa

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan Second Home Visa dapat tetap mengakses permohonan tersebut berdasarkan website molina.immigration.go.id dengan mudah dan cepat.

Aplikasi single platform ini juga merupakan aplikasi Izin Tinggal Terbatas untuk Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun dan pembayaran dilakukan secara online.

Baca juga: PNBP Keimigrasian Tembus Rp 4 Triliun, Tertinggi Masuk dari Layanan Visa Rp 1,8 Triliun

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua adalah satu pengajuan yaitu untuk mengajukan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali agar pada saat orang asing masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan diberikan izin masuk. tandanya, mulai saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di rumah keduanya akan diterbitkan dan dikirim secara elektronik ke email WNA tersebut,” kata Yasonna.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, WNA yang mengajukan Second Home Visa harus memberikan bukti kebutuhan dana Rp 2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.

Baca juga: Genjot Pariwisata, Investasi dan Sektor Bisnis di Kepulauan Riau, Keimigrasian Lancar Double Entry Visa

Bukti kepemilikan dana di Bank Nasional atau sertifikat real estate harus diperlihatkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Kedua.

Pemegang Visa Rumah Kedua juga akan diberikan antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

Ini adalah salah satu paket fasilitas yang diharapkan dapat menarik para pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.

Ibu Hamil Wajib Tahu, Perlengkapan yang Harus Dibeli selama Masa Kehamilan hingga Lahiran Previous post Menkes: Ibu Hamil Harus Komitmen Cek Kehamilan Minimal 6 Kali
Bagaimana Cara Mengetahui Anak Alami Stunting? Begini Penjelasan Dokter Next post Bagaimana Cara Mengetahui Anak Alami Stunting? Begini Penjelasan Dokter