Pemerintah Thailand Berlakukan Pungutan Rp 138.000 ke Wisatawan Asing Mulai Juni 2023

Pemerintah Thailand Berlakukan Pungutan Rp 138.000 ke Wisatawan Asing Mulai Juni 2023

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Thailand akan memberlakukan peraturan baru bagi turis asing yang bepergian ke negaranya berupa biaya sebesar 300 baht atau setara dengan Rp138.000 (kurs Rp462) per orang.

Peraturan baru tersebut akan diterapkan oleh Pemerintah Thailand untuk turis asing pada Juni 2023.

Menurut Reuters, mengutip Menteri Pariwisata Phiphat Ratchakitprakarn, uang yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung wisatawan yang terlibat dalam kecelakaan dan mengembangkan tujuan wisata.

Pariwisata merupakan sektor penting dalam ekonomi terbesar kedua di Asia Tenggara dan menyumbang sekitar 12 persen dari produk domestik bruto sebelum pandemi Covid-19.

“Biaya tidak akan dipungut dari orang asing yang memiliki izin kerja dan izin perbatasan,” kata Ratchakitprakarn.

Ia menambahkan, Thailand menargetkan 25 juta kunjungan wisman pada 2023. Pada 2019, Thailand menyambut hampir 40 juta kunjungan.

Baca juga: Asia Tenggara Diproyeksikan Raih Miliaran Dolar dari Banjir Turis China

Pengeluaran pariwisata diharapkan mencapai setidaknya 2,38 triliun baht pada tahun 2023, kata Mr Phiphat.

Proposal untuk membebankan turis asing pertama kali dipertimbangkan tahun lalu dan disetujui oleh kabinet.

Author: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Tunai

Transplantasi Ginjal Tidaklah Mudah, Ini Syarat Bagi Penerima Donor Previous post Transplantasi Ginjal Tidaklah Mudah, Ini Syarat Bagi Penerima Donor
3 Shio Paling Beruntung Tahun 2023: Anjing, Monyet, dan Babi Next post 3 Shio Paling Beruntung Tahun 2023: Anjing, Monyet, dan Babi