Menparekraf Batalkan Kenaikan Tarif Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta

Menparekraf Batalkan Kenaikan Tarif Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta

Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno resmi membatalkan pemberlakuan tiket masuk Taman Nasional Komodo senilai Rp 3,75 juta.

Mengutip Kompas.com, hal itu disampaikan Sandiaga usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di sebuah hotel di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

“(Kenaikan tarif Taman Nasional Komodo) sudah ditarik dan dibatalkan,” kata Sandiaga Uno seperti dikutip Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Kenaikan tarif yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada Januari 2023 lalu memicu protes keras di kalangan masyarakat dan pelaku industri pariwisata Labuan Bajo.

Sandiaga menegaskan, kebijakan ini tidak diberlakukan secara resmi bagi wisatawan yang ingin memasuki kawasan Taman Nasional Komodo. “Sehingga tidak ada kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kenaikan tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 3,75 juta akan berlaku pada awal 2023.

Biaya masuk sebesar Rp 3.750.000 per orang sebelumnya dibebankan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Karena itu, wisatawan masih akan menikmati tarif lama hingga akhir tahun 2022.

Baca juga: Tarif Rp 3,75 Juta Masuk Taman Nasional Komodo Akan Berlaku Awal 2023, Ini Alasan Pemerintah

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing membenarkan adanya penundaan tarif masuk Pulau Komodo, Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.

Kepala Dinas Pariwisata NTT Ekonomi Kreatif NTT Sony Libing mengatakan penundaan pemberlakuan tarif masuk tersebut karena adanya instruksi Presiden RI dan juga petunjuk teknis dari Gubernur NTT.

Baca juga: Kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo harus diatur dalam peraturan provinsi dan keputusan gubernur

“Sesuai instruksi presiden dan petunjuk teknis gubernur, maka pemerintah mendengarkan masukan dari tokoh masyarakat, pemerintah juga sangat memperhatikan masukan dari gereja, uskup dan pendeta,” katanya kepada POS KUPANG.COM, Senin, 8 Agustus 2022 melalui telepon.

Ia mengatakan, masukan lain juga datang dari berbagai tokoh masyarakat lainnya.

Baca juga: Aturan bea masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 juta ditunda hingga akhir 2022

Selain itu, menurut dia, Pemda NTT juga telah memberikan keringanan tarif lama hingga Desember 2022 atau berlaku selama 5 bulan. Untuk tarif baru, kata dia, pemerintah akan menerapkannya pada Januari 2023.

Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan Bisa Dilakukan sejak dalam Kandungan Previous post Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan Bisa Dilakukan sejak dalam Kandungan
Pria Berbulu Lebat Memiliki Gairah Tinggi, Mitos atau Fakta?  Begini Penjelasan dr Boyke Next post Pria Berbulu Lebat Memiliki Gairah Tinggi, Mitos atau Fakta? Begini Penjelasan dr Boyke