liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Wisatawan Mancanegara Makin Minati Second Home Visa, Begini Cara Mendapatkannya

Wisatawan Mancanegara Makin Minati Second Home Visa, Begini Cara Mendapatkannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak pelaksanaan KTT G20 Bali, minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia semakin meningkat.

Tak hanya berkunjung sebentar, banyak wisatawan yang pasti menjadikan beberapa daerah di Indonesia sebagai rumah keduanya.

Tentu saja, ini pertanda positif karena pariwisata Indonesia mulai pulih dan membaik dari resesi pascapandemi Covid-19.

Misalnya, Bali dan Lombok, menurut data Ditjen Imigrasi, dua daerah ini menjadi destinasi favorit wisatawan yang mengajukan izin tinggal terbatas.

“Permintaan Second Home Visa atau izin tinggal terbatas ternyata paling banyak diminati, baik oleh wisatawan maupun warga negara asing atau orang asing yang sedang memulai usaha,” kata Pramella Y. Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Kamis (22/12/2022). . ).

Lanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor: IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Bagi Rumah Kedua, Second Home Visa diharapkan dapat membuka peluang untuk lebih memberikan minat kepada WNA untuk berkunjung dan beraktivitas. di Indonesia.

Di sela-sela peluncuran Surat Edaran tersebut, Pramella juga memberikan one on one clinic terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada para pengusaha yang hadir.

“Second Home Visa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Pramella.

Baca juga: Second Home Visa Bisa Diajukan untuk Anggota Keluarga WNA, Apakah Ada Syarat Memiliki Dana Rp 2 Miliar?

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan dan berlaku efektif pada tanggal 21 Desember 2022, Dirjen Imigrasi telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi orang asing yang ingin memperoleh Second Home Visa atau izin tinggal terbatas Rumah Kedua.

1. Pengajuan Visa tinggal terbatas (VITAS, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Masuk Kembali (IMK) dengan skema single submission melalui aplikasi molina.immigration.go.id) dalam satu aplikasi.

2. Pembayaran visa dilakukan secara online.

3. Permohonan dapat dilakukan oleh orang asing atau penjamin perorangan (WNI) atau korporasi.

Baca juga: WNA Bisa Hidup Hingga 10 Tahun di Indonesia dengan Second Home Visa, Ini Syaratnya

4. ITAS rumah kedua tidak dapat melakukan aktivitas kerja.

5. Indeks visa rumah kedua adalah C 321 (rumah kedua) C 322 (pengikut).

Apa Arti Baby Blues? Ini Penyebab Ibu Menjadi Sedih atau Muram setelah Melahirkan Previous post Apa Arti Baby Blues? Ini Penyebab Ibu Menjadi Sedih atau Muram setelah Melahirkan
Ibu Lebih Stres Jalani Peran Sebagai Orangtua Dibandingkan Ayah, Ternyata Ini Penyebabnya Next post Ibu Lebih Stres Jalani Peran Sebagai Orangtua Dibandingkan Ayah, Ternyata Ini Penyebabnya