Transplantasi Ginjal Tidaklah Mudah, Ini Syarat Bagi Penerima Donor

Transplantasi Ginjal Tidaklah Mudah, Ini Syarat Bagi Penerima Donor

Laporan wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah satu cara untuk mengobati penyakit ginjal adalah dengan melakukan transplantasi.

Namun, melakukan transplantasi ginjal tidaklah mudah.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima donor.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pusat Urologi (AUC) ASRI dr. dr. Nur Rasyid, SpU(K) pada acara peluncuran Transplantasi Ginjal ASRI di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Syarat pertama adalah seseorang masih memiliki harapan hidup lebih dari 10 tahun.

“Orang tersebut masih memiliki harapan hidup lebih dari 10 tahun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12/2023).

Namun, ada juga kasus yang memungkinkan dilakukannya transplantasi ginjal pada orang yang memiliki harapan hidup lebih dari lima tahun.

“Tapi, kadang, misalnya ada suami 70 tahun dan istri 65 tahun, harapan hidupnya melebihi lima tahun, negara tertentu masih mengizinkan,” jelasnya.

Baca juga: Tiga Faktor Terbentuknya Batu Karang di Tubuh

Kondisi di atas diperbolehkan asalkan memiliki hubungan.

Namun bagi masyarakat yang mendapatkan donor dari program pemerintah biasanya memiliki harapan hidup lebih dari 10 tahun.

“Kalau ada kanker dan lain sebagainya, yang pendek umurnya tidak berhak,” kata dr Nur Rasyid lagi.

Bagi yang memiliki harapan hidup kurang dari 10 tahun, disarankan untuk melakukan cuci darah.

Menurut Dr Nur Rasyid, organ tubuh yang masih bagus lebih baik diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

“Organ yang baik harus digunakan selama mungkin. Jangan meminta orang yang sudah tua atau dalam keadaan minimal lima tahun lagi untuk transplantasi. Kami tidak akan menerimanya,” pungkasnya.

Lato-lato Makan Korban, Anak di Kalbar Harus Operasi Mata, Siswa Diimbau Tak Membawa ke Sekolah Previous post Lato-lato Makan Korban, Anak di Kalbar Harus Operasi Mata, Siswa Diimbau Tak Membawa ke Sekolah
Pemerintah Thailand Berlakukan Pungutan Rp 138.000 ke Wisatawan Asing Mulai Juni 2023 Next post Pemerintah Thailand Berlakukan Pungutan Rp 138.000 ke Wisatawan Asing Mulai Juni 2023