Syarat Naik Kereta Api untuk Libur Nataru, Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Syarat Naik Kereta Api untuk Libur Nataru, Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat naik Kereta Api (KA) libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) bagi penumpang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan penumpang terkait syarat naik kereta api pada hari raya Nataru.

Hal itu disampaikannya melalui unggahan akun Instagram @kai121_ pada Jumat (25/11/2022).

Melalui unggahannya, PT KAI menjelaskan bahwa syarat naik kereta bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas harus mendapatkan vaksin ketiga (booster).

“Railmin sudah merevisi, untuk KA antarkota, penumpang usia 18 tahun ke atas harus divaksinasi dengan dosis ketiga, penumpang usia 6-17 tahun harus divaksinasi dosis kedua.” tulis akun @kai121_ di caption.

Sementara itu, KAI juga menambahkan bahwa anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu divaksinasi, melainkan harus didampingi penumpang yang memenuhi syarat untuk naik kereta.

Baca juga: KAI Siapkan KA Tambahan untuk Libur Nataru, Ini Daftar Keberangkatan dan Jadwalnya

Tak hanya itu, kebutuhan skrining dengan rapid test antigen dan RT-PCR kini sudah ditiadakan.

Peraturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Persyaratan lengkap penumpang kereta api hari raya Nataru menurut SE adalah sebagai berikut:

Persyaratan Penumpang KA untuk Liburan Nataru

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster);

b) WNA yang datang dari luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua;

c) Belum/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Peringati Hari Ayah, Nakita.id Gelar "Ayah S.I.A.P 2022" #BerperanSama dalam Kolaborasi Parenting Previous post Peringati Hari Ayah, Nakita.id Gelar “Ayah S.I.A.P 2022” #BerperanSama dalam Kolaborasi Parenting
Produk Tembakau Alternatif Dinilai Efektif Ubah Kebiasaan Merokok Next post Produk Tembakau Alternatif Dinilai Efektif Ubah Kebiasaan Merokok