PPKM Dihapus, Menkes: Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

PPKM Dihapus, Menkes: Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Laporan reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan tetap menanggung biaya pengobatan pasien positif Covid-19 meski Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

“Secara bertahap akan kami kaji ulang. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit tetap kami pertanggung jawabkan, tapi segera kami kaji, kita lihat dulu, kalau dulu semua penyakit akibat Covid-19 ditanggung,” kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Ia mencontohkan jika seseorang mengidap penyakit jantung tetapi ketika dinyatakan positif Covid-19 maka akan dikembalikan ke mekanisme normal atau BPJS Kesehatan.

“Karena dia sakit jantung, atau kanker, dia harus menjalani kemoterapi, dia positif Covid-19, sebelum dinyatakan sebagai Covid-19,” ujarnya.

“Sekarang mungkin kita akan kembali normal, jadi dia yang kemoterapi untuk kanker harus mengikuti mekanisme normal. Kalau ditanggung BPJS, pakai BPJS. Kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta. Kalau tidak, dia bayar sendiri,” kata Budi.

Namun, dia memastikan semua kebijakan PPKM yang ada saat ini masih berlaku dan akan dikaji ulang.

“Mungkin ke depan akan seperti itu, dan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari wabah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan Pelaksanaan Kegiatan Sanksi Masyarakat (PPKM) mulai hari ini. Hal itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: PPKM Dibatalkan, Peraturan di Pusat Perbelanjaan dan Sektor Transportasi Menunggu Instruksi Mendagri

“Hari ini pemerintah memutuskan membatalkan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 agar tidak ada lagi pembatasan gerak masyarakat dan masyarakat,” kata Jokowi.

Beberapa faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam membatalkan PPKM. Salah satunya adalah wabah Covid-19 yang mulai bisa dikendalikan.

Per 26 Desember 2022 hanya ada 1,7 kasus per satu juta penduduk. Kemudian angka positif mingguan mencapai 3,35 persen dengan angka rawat inap atau BOR 4,7 persen dan angka kematian 2,39 persen.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Pembatalan PPKM Kepada Seluruh Kepala Daerah

“Semua ini di bawah standar yang ditetapkan WHO dan semua kabupaten perkotaan di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan orang dan pergerakan orang berada pada level rendah,” ujar Presiden.

Presiden mengatakan, keputusan pembatalan PPKM sudah dikaji 10 bulan lalu. Meski begitu, Presiden meminta masyarakat untuk selalu waspada dan waspada terhadap penyebaran wabah Covid-19.

“Penggunaan masker wajah, orang dan ruang tertutup harus terus dilakukan. Kesadaran akan vaksinasi perlu terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat perlu lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya. .

Mantan Direktur WHO Minta Pemerintah Awasi Wisatawan China yang Tiba di Indonesia Previous post Mantan Direktur WHO Minta Pemerintah Awasi Wisatawan China yang Tiba di Indonesia
20 Link Twibbon Tahun Baru 2023, Dilengkapi Cara Membuatnya Next post 20 Link Twibbon Tahun Baru 2023, Dilengkapi Cara Membuatnya